- Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
- Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
- Danrem 064/MY Tekankan Disiplin dan Etika Prajurit Saat Kunker ke Kodim 0602/Serang.
- Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Berangkat 'Retret' Orientasi Kebangsaan dan Bela Negara
- Ombudsman Banten Serahkan Hasil Kajian Pelayanan Samsat dan Pengawasan Program Sekolah Gratis kepada Gubernur Banten
Pansus DPRD Banten Gelar Rakor, Bahas Raperda Tanggung Jawab Sosial Persuahaan
Tangerang – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak perusahaan, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota, dan SKPD terkait di Provinsi Banten di Hotel Imperial Aryaduta Tangerang, Jumat (4/3/2016). Rakor Pansus tersebut, membahas Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Banten tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Ketua Pansus Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Ishak Sidik mengatakan, Rakor dengan pihak perusahaan, Dinsos Kabupaten/Kota, dan SKPD terkait di Provinsi Banten ini untuk menyamakan persepsi, juga untuk meminta saran dan pendapat untuk dimasukan ke dalam pembahasan Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
“Masukan dari pihak perusahaan, Dinsos, dan SKPD terkait di Provinsi Banten akan kami tampung untuk dibahas di tingkat Pansus, karena pembahasan Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ini masih berlangsung,” kata Ishak di sela-sela kegiatan berlangsung.
Menurut Ishak, Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahan, tidak hanya mengatur kewajiban perusahaan memberikan CSR kepada masyarakat, juga membahas ruang lingkup tanggung jawab sosial. “Karena itu masukan dari pihak perusahaan, Dinsos Kabupaten/Kota dan SKPD terkait di Provinsi Banten sangat penting. Kami juga akan meminta masukan dari pihak yang lain, agar pembahasan Raperda ini benar-benar matang,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Ali Zamroni sebelumnya mengatakan, Pansus Raperda tersebut diharapkan dapat menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 67 Peraturan DPRD Provinsi Banten tentang Tata Tertib. “Setelah selesai dibahas ditingkat Pansus, Raperda itu akan diparipurnakan kembali dengan agenda persetujuan DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda ini,” harapnya. (Adv)
